Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah, Kejari Kabupaten Semarang: Lapor kesini Web SiPermata

    Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah, Kejari Kabupaten Semarang: Lapor kesini Web SiPermata
    Kajari Ambarawa Husin Fahmi, SH MH

    SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang resmi membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Hal ini, dilakukan sebagai langkah serius dalam memberantas mafia tanah yang cukup meresahkan masyarakat. Selasa (28/02/2023).

    "Ini dilakukan sebagai keseriusan pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menyikapi keresahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin akan maraknya kasus mafia pertanahan diberbagai wilayah di Indonesia, " kata Kajari Ambarawa Husin Fahmi, SH, MH. 


    Ia menjelaskan, pembentukan tim khusus satuan tugas anti mafia tanah pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, sebagai tindak lanjut untuk memerangi para mafia pertanahan setelah sebelumnya Kejaksaan RI melaunching web SiPermata (Sistem Pemberantasan Anti Mafia Tanah). Sebagai panduan jajaran Korps Adhyaksa dalam pelaporan pelaksanaan giat pemberantasan mafia tanah di wilayah masing-masing. 

    "Pengawasan terus kita lakukan, apalagi saat ini sedang berjalan rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta - Bawen, yang dalam pelaksanaannya akan melewati beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Semarang. Tentunya hal ini sangat rawat akan potensi kehadiran mafia pertanahan dalam proses pembebasan lahannya, " jelasnya, Kamis (27/1/2022). 


    Kajari juga menambahkan, pembentukan satgas mafia tanah ini sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16/2021 terkait pembentukan satgas anti mafia tanah untuk menyelesaikan dan memberantas keberadaan mafia tanah di Kabupaten Semarang. 

    "Disinyalir saat ini mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan menutup celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah tersebut, " ujarnya. 

    Ditegaskan Kajari, tim khusus ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah. 


    "Kami akan mencermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Semarang, " imbuhnya. 

    Kejari Ambarawa juga membuka sambungan telepon yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuat aduan melalui nomor (081328760258).


    "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk bisa melapor jika ada yang menjadi korban mafia tanah di Kabupaten, " pungkasnya. (***)

    kabupaten semarang jateng ambarawa kejari ambarawa web sipermata
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Reboisasi Secara Serentak di Wilayah Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Warga Keluhkan Jalan Penghubung Desa Gondoriyo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Ini Komunikasi Sosialnya Babinsa Kodim Klaten Di Kantor Desa Dompol
    Peringati HKGB ke 72, Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Jateng: Sinergi untuk Menggerakkan Ekonomi dan Kewirausahaan
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami